2 April 2020 10:52

Menindaklanjuti Surat Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, Surat Bupati Sijunjung Nomor 004/269/Perb-BKAD-2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Nomor 610/103/PSDA-2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik T.A 2020 baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya, dan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Nomor 620/241/DPUPR-BM/2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik T.A 2020 yang sedang berlangsung saat ini

Lampiran: