12 Mei 2020 12:21

Pada tanggal 15 April 2020 keluar Surat Bupati
Sijunjung Nomor 004/316/ANG-BKAD-2020 tentang Rasionalisasi Anggaran SKPD Guna
Untuk Penanggulangan dan Penanganan Covid-19. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2020 keluar Surat Pejabat
Pembuat Komitmen KegiatanPeningkatan Jalan
Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Kabupaten
Sijunjung Nomor 620/56/DPUPR-BM/2020 perihalPenghentian Proses
Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Lansek Manih. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pokja2.06.16.01.026.20 LPBJ Kabupaten
Sijunjung
menetapkan Proses Tender Paket Pekerjaan
Peningkatan Jalan Lansek Manih
dinyatakan dihentikan/tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Lampiran: