2 April 2020 11:51

Menindaklanjuti keluarnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020, Surat Bupati Sijunjung Nomor 004/269/Perb-BKAD-2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Preservasi Jalan Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Nomor 620/241/DPUPR-BM/2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik T.A 2020 yang sedang berlangsung saat ini , maka Pokja 2.06.16.01.015.20 LPBJ Kabupaten Sijunjung menetapkan Proses Tender Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala
Jalan Simpang Kamang – Aia Amo (DAK) 
dinyatakan berhenti/tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Lampiran: