31 Maret 2020 11:50

Menindaklanjuti Surat Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020,  Surat Bupati Sijunjung Nomor 004/269/Perb-BKAD-2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Nomor 610/103/PSDA-2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik T.A 2020 baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya, maka Pokja 2.06.21.03.008.20 LPBJ Kabupaten Sijunjung menetapkan Proses Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sikoramir (DAK) dinyatakan berhenti/tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Lampiran: